Kota Bandung adalah wilayah terbesar di Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, wilayah Kota Bandung ditetapkan sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional berarti Kota Bandung sebagai pusat kegiatan yang berpotensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional dan berpotensi mendorong daerah sekitarnya (Bandung Raya), sebagai pusat pelayanan keuangan, perbankan, maupun pusat jasa-jasa kemasyarakatan yang lain untuk nasional atau meliputi beberapa provinsi (Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung tahun 2007 sampai 2027).
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 Sumber: Peraturan Daerah Kota Bandung No. 18 Tahun 2011 |
Wilayah Metropolitan Bandung (Bandung Raya) mencakup wilayah seluas 338.394,38 ha yang meliputi seluruh wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Kota Bandung diarahkan sebagai pusat pengembangan perdagangan dan jasa, pemerintahan dan pendidikan tinggi. Secara makro, Kota Bandung dibagi menjadi 7 Bagian Wilayah Kota (BWK), yaitu BWK Pusat Kota, BWK Bojonegara, BWK Tegallega, BWK Karees, BWK Cibeunying, BWK Ujungberung, dan BWK Gedebage.
Peta Bandung Raya (pink) dan Kota Bandung (biru) Sumber : Google |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar